Persetujuan Penetapan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Tahun 2026-2045
Materi Pokok Dokumen
RIPPARKAB
2026
KEPUTUSAN DPRD KAB. SEMARANG NO. 170/1/DPRD/2026, 5 HLM
KEPUTUSAN DPRD TENTANG PERSETUJUAN PENETAPAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN KABUPATEN TAHUN
2026 – 2045 MENJADI PERDA
ABSTRAK − Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 dan Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota, dinyatakan Rancangan Peraturan Daerah yang berasal dari DPRD atau Kepala Daerah dibahas oleh DPRD dan Kepala Daerah untuk mendapatkan persetujuan bersama dan Rancangan Peraturan Daerah yang telah disetujui bersama oleh DPRD dan Kepala Daerah disampaikan oleh Pimpinan DPRD kepada Kepala Daerah untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
− Dasar Hukum dari Keputusan DPRD ini adalah : UU No.13 Tahun 1950; UU No.67 Tahun 1958; UU No.12 Tahun 2011
sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.23
Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU
No.1 Tahun 2026.
− Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, rencana
induk pembangunan kepariwisataan kabupaten, peninjauan rencana induk
pembangunan kepariwisataan kabupaten, pengawasan dan pengendalian,
ketentuan penutup.
CATATAN − Keputusan DPRD ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 27 Februari 2026.
− Lamp.: - hlm
Dilihat40Didownload17
Metadata Dokumen
Judul
Persetujuan Penetapan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Tahun 2026-2045