Aparatur Sipil Negara
Materi Pokok Dokumen
UU ini mengatur tentang Aparatur Sipil Negara dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pokok-pokok pengaturan yang terdapat di dalam Undang-Undang ini adalah: 1) penguatan pengawasan Sistem Merit; 2) penetapan kebutuhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian kerja (PPPK); 3) kesejahteraan PNS dan PPPK; 4) penataan tenaga honorer; dan 5) digitalisasi Manajemen ASN termasuk didalamnya transformasi komponen Manajemen ASN. Pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK. Pegawai ASN berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Batas usia pensiun jabatan Pegawai ASN yaitu: a. Jabatan Manajerial: 60 (enam puluh) tahun bagi pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, dan pejabat pimpinan tinggi pratama; dan 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat administrator dan pejabat pengawas; b. Jabatan Nonmanajerial: sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi pejabat fungsional; dan 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat pelaksana.
Dilihat 107 Didownload 48
Metadata Dokumen
Judul
Aparatur Sipil Negara
Tipe Dokumen
Peraturan
Jenis/Bentuk Dokumen
Undang-undang
Singkatan Jenis/Bentuk Dokumen
UU
Tahun
2023
Nomor
20
Tempat Penetapan
jakarta
Tanggal Penetapan
Selasa, 31 Oktober 2023
Tempat Pengundangan
jakarta
Tanggal Pengundangan
Selasa, 31 Oktober 2023
Sumber
LN 2023 (141), TLN (6897): 32 hlm.; jdih.setneg.go.id
Bidang Hukum
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
SUBJEK
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA