Profil

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, JDIHN yaitu suatu sistem pendayagunaan bersama peraturan perundang-undangan dan bahan dokumentasi hukum lainnya secara tertib, terpadu dan berkesinambungan serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara mudah, cepat dan akurat.

Sebagai salah satu upaya menuju open parliament  yang merupakan sebuah inisiatif global untuk mendorong transparansi, partisipasi, akuntabilitas dan inovasi parlemen melalui kolaborasi berkelanjutan bersama masyarakat sipil dan juga dalam rangka penyebarluasan produk hukum, khususnya produk hukum yang dihasilkan DPRD Kabupaten Semarang, oleh karena itu website JDIH DPRD Kabupaten Semarang ini lahir.

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum, Sekretariat DPRD Kabupaten Semarang di bawah kewenangannya menyediakan informasi publik yang akurat, benar, dan cepat berbasis internet untuk menyebarluaskan informasi dan menemukan produk hukum yang di keluarkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Semarang

Dengan adanya website JDIH DPRD Kabupaten Semarang ini,  saya berharap jajaran Sekretariat DPRD Kabupaten Semarang, warga Kabupaten Semarang dan semua pihak yang mengakses website JDIH DPRD Kabupaten Semarang ini  dapat mengambil manfaat dari layanan yang kami sediakan. Kami, Sekretariat DPRD Kabupaten Semarang selalu berusaha dengan segenap kemampuan dan sumber daya yang ada memberikan pelayanan terbaik bagi semua pihak.