Berdasarkan
Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan
Informasi Hukum Nasional, JDIHN yaitu suatu sistem pendayagunaan bersama
peraturan perundang-undangan dan bahan dokumentasi hukum lainnya secara tertib,
terpadu dan berkesinambungan serta merupakan sarana pemberian pelayanan
informasi hukum secara mudah, cepat dan akurat.
Sebagai
salah satu upaya menuju open parliament
yang merupakan sebuah inisiatif global untuk mendorong transparansi,
partisipasi, akuntabilitas dan inovasi parlemen melalui kolaborasi
berkelanjutan bersama masyarakat sipil dan juga dalam rangka penyebarluasan
produk hukum, khususnya produk hukum yang dihasilkan DPRD Kabupaten Semarang,
oleh karena itu website JDIH DPRD Kabupaten Semarang ini lahir.
Berdasarkan
ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi
Publik dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun
2019 Tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum, Sekretariat
DPRD Kabupaten Semarang di bawah kewenangannya menyediakan informasi publik
yang akurat, benar, dan cepat berbasis internet untuk menyebarluaskan informasi
dan menemukan produk hukum yang di keluarkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Semarang
Dengan
adanya website JDIH DPRD Kabupaten Semarang ini, saya berharap jajaran
Sekretariat DPRD Kabupaten Semarang, warga Kabupaten Semarang dan semua pihak
yang mengakses website JDIH DPRD Kabupaten Semarang ini dapat mengambil
manfaat dari layanan yang kami sediakan. Kami, Sekretariat DPRD Kabupaten
Semarang selalu berusaha dengan segenap kemampuan dan sumber daya yang ada
memberikan pelayanan terbaik bagi semua pihak.