Kesehatan
Materi Pokok Dokumen
Undang-Undang ini mengatur tentang kesehatan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. UU ini berisi mengenai ketentuan umum, hak dan kewajiban, tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah, penyelenggaraan kesehatan, upaya kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, sumber daya manusia kesehatan, perbekalan kesehatan, ketahanan kefarmasian dan alat kesehatan, teknologi kesehatan, sistem informasi kesehatan, kejadian luar biasa dan wabah, pendanaan kesehatan, koordinasi dan sinkronisasi penguatan sistem kesehatan, partisipasi masyarakat, pembinaan dan pengawasan, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
Dilihat 169 Didownload 49
Metadata Dokumen
Judul
Kesehatan
Tipe Dokumen
Peraturan
Jenis/Bentuk Dokumen
Undang-undang
Singkatan Jenis/Bentuk Dokumen
UU
Tahun
2023
Nomor
17
Tempat Penetapan
jakarta
Tanggal Penetapan
Selasa, 8 Agustus 2023
Tempat Pengundangan
jakarta
Tanggal Pengundangan
Selasa, 8 Agustus 2023
Sumber
LN 2023 (105), TLN (6887): 198 hlm.; jdih.setneg.go.id
Bidang Hukum
umum
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
SUBJEK
KESEHATAN