UU ini mengatur mengenai penyelenggaraan Pendidikan Psikologi, Registrasi dan izin, Layanan Psikologi, hak dan kewajiban bagi Psikolog serta Klien, organisasi profesi, pembinaan dan pengawasan, peran serta masyarakat, serta ketentuan sanksi administratif. Pendidikan Psikologi terdiri atas pendidikan akademik dan pendidikan profesi. Pendidikan akademik terdiri atas program sarjana, program magister, dan program doktor. Sedangkan pendidikan profesi terdiri atas program profesi, program spesialis, dan program subspesialis.