Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Materi Pokok Dokumen
PP ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR). Ruang lingkup penyelenggaraan PBBR meliputi: persyaratan dasar; Perizinan Berusaha (PB); Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU); norma, standar, prosedur, dan kriteria; layanan sistem OSS; pengawasan; evaluasi dan reformasi kebijakan; pendanaan; penyelesaian permasalahan dan hambatan; dan sanksi. PBBR adalah perizinan berusaha yang menggunakan pendekatan berbasis risiko yang diperoleh dari hasil analisis risiko setiap kegiatan usaha, sedangkan PB adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya. Untuk melakukan kegiatan usaha, Pelaku Usaha wajib memiliki PB.
Dilihat 149 Didownload 51
Metadata Dokumen
Judul
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Tipe Dokumen
Peraturan
Jenis/Bentuk Dokumen
Peraturan Pemerintah
Singkatan Jenis/Bentuk Dokumen
PP
Tahun
2025
Nomor
28
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
Kamis, 5 Juni 2025
Tempat Pengundangan
Jakarta
Tanggal Pengundangan
Kamis, 5 Juni 2025
Sumber
LN 2025 (98), TLN (7115) : 310 hlm.
Bidang Hukum
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Bahasa
Indonesia
SUBJEK
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK