Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Materi Pokok Dokumen
Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai perencanaan, perlindungan, dan pengelolaan lingkungan hidup. Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan lingkungan hidup diselenggarakan melalui tahapan: 1) inventarisasi Lingkungan Hidup; 2) penetapan wilayah Ekoregion; dan 3) penyusunan RPPLH.
Dilihat360Didownload47
Metadata Dokumen
Judul
Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup