Penyelenggaraan Keolahragaan
Materi Pokok Dokumen
PP ini mengatur mengenai penyelenggaraan keolahragaan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pemerintah Pusat mempunyai tugas: 1) menetapkan dan melaksanakan kebijakan Keolahragaan secara nasional; dan 2) mengoordinasikan, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan Keolahragaan secara nasional. Sedangkan Pemerintah Daerah mempunyai tugas: 1) menetapkan dan melaksanakan kebijakan Keolahragaan di daerah berdasarkan kebijakan keolahragaan; dan 2) mengoordinasikan, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan Keolahragaan di daerah berdasarkan kebijakan keolahragaan.
Dilihat 86 Didownload 49
Metadata Dokumen
Judul
Penyelenggaraan Keolahragaan
Tipe Dokumen
Peraturan
Jenis/Bentuk Dokumen
Peraturan Pemerintah
Singkatan Jenis/Bentuk Dokumen
PP
Tahun
2024
Nomor
46
Tempat Penetapan
jakarta
Tanggal Penetapan
Jumat, 18 Oktober 2024
Tempat Pengundangan
jakarta
Tanggal Pengundangan
Jumat, 18 Oktober 2024
Sumber
LN 2024 (241), TLN (7001) : 89 hlm.; jdih.setneg.go.id
Bidang Hukum
HUKUM UMUM
Bahasa
Indonesia
SUBJEK
PEMUDA DAN OLAH RAGA