Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal
Materi Pokok Dokumen
Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan produk Halal dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Peraturan ini mengatur mengenai Jaminan Produk Halal (JPH) yang merupakan kepastian hukum terhadap kehalalan suatu produk yang dibuktikan dengan sertifikat halal. Produk adalah barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat. Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Produk yang berasal dari Bahan yang diharamkan dikecualikan dari kewajiban bersertifikat halal dan wajib diberikan keterangan tidak halal.
Dilihat 288 Didownload 48
Metadata Dokumen
Judul
Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal
Tipe Dokumen
Peraturan
Jenis/Bentuk Dokumen
Peraturan Pemerintah
Singkatan Jenis/Bentuk Dokumen
PP
Tahun
2024
Nomor
42
Tempat Penetapan
jakarta
Tanggal Penetapan
Kamis, 17 Oktober 2024
Tempat Pengundangan
jakarta
Tanggal Pengundangan
Kamis, 17 Oktober 2024
Sumber
LN 2024 (229), TLN (6998) : 74 hlm.; jdih.setneg.go.id
Bidang Hukum
HUKUM DAGANG
Bahasa
Indonesia
SUBJEK
KEAGAMAAN, IBADAH, DAN PENYELENGGARAAN HAJI - PERLINDUNGAN KONSUMEN - PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK - PEREKONOMIAN - KEBIJAKAN PEMERINTAH - STANDAR / PEDOMAN - CIPTA KERJA