Pengelolaan Sumber Daya Air
Materi Pokok Dokumen
PP ini mengatur mengenai pengelolaan sumber daya air dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pengelolaan Sumber Daya Air dilakukan secara menyeluruh, terpadu, dan berwawasan lingkungan hidup bertujuan untuk mewujudkan kemanfaatan Sumber Daya Air yang berkelanjutan dengan memberikan pemenuhan dan pelindungan dalam memperoleh dan menggunakan Sumber Daya Air untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Pengelolaan Sumber Daya Air dalam Peraturan Pemerintah ini meliputi: 1) proses penyusunan dan penetapan Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air, Pola Pengelolaan Sumber Daya Air, dan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air; 2) pelaksanaan konstruksi Prasarana Sumber Daya Air, nonkonstruksi, pelaksanaan konstruksi Sumber Air, serta Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air; dan 3) Konservasi Sumber Daya Air dan Pendayagunaan Sumber Daya Air serta Pengendalian Daya Rusak Air.
Dilihat 159 Didownload 49
Metadata Dokumen
Judul
Pengelolaan Sumber Daya Air
Tipe Dokumen
Peraturan
Jenis/Bentuk Dokumen
Peraturan Pemerintah
Singkatan Jenis/Bentuk Dokumen
PP
Tahun
2024
Nomor
30
Tempat Penetapan
jakarta
Tanggal Penetapan
Rabu, 14 Agustus 2024
Tempat Pengundangan
jakarata
Tanggal Pengundangan
Rabu, 14 Agustus 2024
Sumber
LN 2024 (167), TLN (6981): 98 hlm.; jdih.setneg.go.id
Bidang Hukum
HUKUM UMUM
Bahasa
Indonesia
SUBJEK
SUMBER DAYA ALAM - AIR, SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM - CIPTA KERJA