Pengelolaan Transfer ke Daerah
Materi Pokok Dokumen
PP ini mengatur tentang pengelolaan Transfer ke Daerah (TKD) dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Kebijakan TKD mengacu pada rencana pembangunan jangka menengah nasional dan peraturan perundang-undangan terkait, selaras dengan rencana kerja Pemerintah Pusat dan dituangkan dalam nota keuangan dan rancangan APBN tahun anggaran berikutnya. DBH terdiri atas DBH Pajak dan DBH SDA. Pagu DBH ditetapkan berdasarkan realisasi penerimaan 1 (satu) tahun sebelumnya. Dalam hal realisasi penerimaan negara dimaksud belum tersedia, dapat digunakan perkiraan realisasi penerimaan negara sampai dengan akhir tahun anggaran. DAU dialokasikan untuk provinsi dan kabupaten/kota. DAK terdiri atas DAK Fisik, DAK Nonfisik, dan hibah kepada daerah. Pengelolaan Dana Otonomi Khusus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Mengenai dana desa, Menteri menghitung indikasi kebutuhan dana desa yang dilaksanakan dengan memperhatikan : 1) kebutuhan Desa yang menjadi kewenangan Desa; 2) prioritas nasional; 3) hasil pengalihan belanja kementerian/lembaga yang masih mendanai kewenangan Desa; dan/atau 4) kemampuan Keuangan Negara.
Dilihat 173 Didownload 51
Metadata Dokumen
Judul
Pengelolaan Transfer ke Daerah
Tipe Dokumen
Peraturan
Jenis/Bentuk Dokumen
Peraturan Pemerintah
Singkatan Jenis/Bentuk Dokumen
PP
Tahun
2023
Nomor
37
Tempat Penetapan
jakarta
Tanggal Penetapan
Senin, 24 Juli 2023
Tempat Pengundangan
jakarta
Tanggal Pengundangan
Senin, 24 Juli 2023
Sumber
LN 2023 (100), TLN (6883): 57 hlm.
Bahasa
Indonesia
SUBJEK
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH