Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Materi Pokok Dokumen
Pengaturan dalam Peraturan Pemerintah ini mencakup berbagai aspek pengelolaan Pajak dan Retribusi, khususnya pelaksanaan Pemungutan antara lain pendaftaran dan pendataan, penetapan besaran Pajak dan Retribusi terutang, pembayaran dan penyetoran, pelaporan, pengurangan, pembetulan, dan pembatalan ketetapan Pajak, Pemeriksaan Pajak, Penagihan Pajak dan Retribusi, keberatan, gugatan, penghapusan piutang Pajak dan Retribusi oleh Kepala Daerah, dan pengaturan lain yang berkaitan dengan tata cara Pemungutan Pajak dan Retribusi. Selain itu, PP ini juga mengatur mengenai pelaksanaan bagi hasil Pajak dan penerimaan Pajak yang diarahkan penggunaannya. Sejalan dengan kebijakan Pajak dan Retribusi dalam Undang-Undang, PP ini juga memuat pengaturan pelaksanaan dalam rangka mendukung kemudahan berusaha dan iklim investasi, di antaranya mengenai mekanisme pemberian dukungan insentif, penyesuaian tarif, evaluasi atas rancangan Perda, Perda, dan peraturan pelaksanaannya. Selain itu, Pemerintah Daerah tetap didorong agar terus mengedepankan penggalian potensi Pajak secara optimal, salah satunya melalui kerja sama optimalisasi Pemungutan Pajak dan pemanfaatan data dengan Pemerintah, Pemerintah Daerah lain, maupun pihak ketiga dengan tetap menjaga kerahasiaan data sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dilihat 120 Didownload 48
Metadata Dokumen
Judul
Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Tipe Dokumen
Peraturan
Jenis/Bentuk Dokumen
Peraturan Pemerintah
Singkatan Jenis/Bentuk Dokumen
PP
Tahun
2023
Nomor
35
Tempat Penetapan
jakarta
Tanggal Penetapan
Jumat, 16 Juni 2023
Tempat Pengundangan
jakarta
Tanggal Pengundangan
Jumat, 16 Juni 2023
Sumber
LN.2023/No.85, TLN No.6881
Bahasa
Indonesia
SUBJEK
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH