Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif
Materi Pokok Dokumen
PP ini mengatur mengenai pembiayaan Ekonomi Kreatif, pemasaran produk Ekonomi Kreatif berbasis Kekayaan Intelektual, infrastruktur Ekonomi Kreatif, insentif bagi Pelaku Ekonomi Kreatif, tanggung jawab Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah serta peran serta masyarakat dalam pengembangan Ekonomi Kreatif, dan penyelesaian sengketa Pembiayaan. Pembiayaan ekonomi kreatif bersumber dari APBN, APBD, dan/atau sumber lainnya yang sah. Dalam pengembangan ekonomi kreatif, pemerintah dan/atau pemerintah daerah dapat bekerja sama dengan lembaga pendidikan, dunia usaha, dunia industri, jejaring komunitas, dan/atau media.
Dilihat676Didownload49
Metadata Dokumen
Judul
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif
Tipe Dokumen
Peraturan
Jenis/Bentuk Dokumen
Peraturan Pemerintah
Singkatan Jenis/Bentuk Dokumen
PP
Tahun
2022
Nomor
24
Tempat Penetapan
jakarta
Tanggal Penetapan
Jumat, 22 Juli 2022
Tempat Pengundangan
jakarta
Tanggal Pengundangan
Jumat, 22 Juli 2022
Sumber
LN.2022/No.151, TLN No.6802, j
Bahasa
Indonesia
SUBJEK
PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN - PEREKONOMIAN - KOPERASI, UMKM