Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional
Materi Pokok Dokumen
Perpres ini mengatur tentang percepatan transfromasi digital dan keterpaduan layanan digital nasional dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Dalam rangka mencapai keterpaduan layanan digital nasional, Pemerintah melakukan percepatan transformasi digital melalui penyelenggaraan Aplikasi SPBE Prioritas dengan mengutamakan integrasi dan interoperabilitas. Aplikasi SPBE Prioritas dapat berupa: a. Aplikasi SPBE yang baru akan beroperasi atau akan dibangun; dan b. Aplikasi SPBE yang telah beroperasi atau akan dikembangkan, yang memiliki minimal 200.000 (dua ratus ribu) Pengguna SPBE atau target Pengguna SPBE.
Dilihat1199Didownload48
Metadata Dokumen
Judul
Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional
Tipe Dokumen
Peraturan
Jenis/Bentuk Dokumen
Peraturan Presiden
Singkatan Jenis/Bentuk Dokumen
PERPRES
Tahun
2023
Nomor
82
Tempat Penetapan
jakarta
Tanggal Penetapan
Senin, 18 Desember 2023
Tempat Pengundangan
jakarta
Tanggal Pengundangan
Senin, 18 Desember 2023
Sumber
LN 2023 (159) : 13 hlm
Bahasa
Indonesia
SUBJEK
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK - SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK (SPBE) - SATU DATA INDONESIA