Perpres ini mengatur mengenai standar harga satuan regional, yang meliputi: 1) satuan biaya honorarium; 2) satuan biaya perjalanan dinas dalam negeri; 3) satuan biaya rapat atau pertemuan di dalam dan di luar kantor; 4) satuan biaya pengadaan kendaraan dinas; dan satuan biaya pemeliharaan.
Dilihat1662Didownload85
Metadata Dokumen
Judul
Standar Harga Satuan Regional
Tipe Dokumen
Peraturan
Jenis/Bentuk Dokumen
Peraturan Presiden
Singkatan Jenis/Bentuk Dokumen
PERPRES
Tahun
2025
Nomor
72
Tempat Penetapan
jAKARTA
Tanggal Penetapan
Selasa, 17 Juni 2025
Tempat Pengundangan
Jakarta
Tanggal Pengundangan
Rabu, 18 Juni 2025
Sumber
LN 2025 (105) : 82 hlm
Bidang Hukum
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Bahasa
Indonesia
SUBJEK
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH