Standar Harga Satuan Regional
Materi Pokok Dokumen
Perpres ini mengatur mengenai standar harga satuan regional, yang meliputi: 1) satuan biaya honorarium; 2) satuan biaya perjalanan dinas dalam negeri; 3) satuan biaya rapat atau pertemuan di dalam dan di luar kantor; 4) satuan biaya pengadaan kendaraan dinas; dan satuan biaya pemeliharaan.
Dilihat 4321 Didownload 400
Metadata Dokumen
Judul
Standar Harga Satuan Regional
Tipe Dokumen
Peraturan
Jenis/Bentuk Dokumen
Peraturan Presiden
Singkatan Jenis/Bentuk Dokumen
PERPRES
Tahun
2025
Nomor
72
Tempat Penetapan
jAKARTA
Tanggal Penetapan
Selasa, 17 Juni 2025
Tempat Pengundangan
Jakarta
Tanggal Pengundangan
Rabu, 18 Juni 2025
Sumber
LN 2025 (105) : 82 hlm
Bidang Hukum
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Bahasa
Indonesia
SUBJEK
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH

Peraturan Terkait

Peraturan Terkait Status Catatan
Tidak ada data

Peraturan Pelaksanaan

-

Dokumen Terkait

Dokumen Terkait Catatan
Tidak ada data

Terjemahan Dokumen

Terjemahan Bahasa Catatan
Tidak ada data

Hasil Uji Materi

-

Status Produk Hukum

Dokumen Status Catatan
-Berlaku-