Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Materi Pokok Dokumen
Secara umum, Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai penataan Desa, kewenangan Desa, Pemerintahan Desa, penatalaksanaan Pemerintahan Desa, tata cara penyusunan peraturan di Desa, keuangan dan Aset Desa, Dana Konservasi dan/atau Dana Rehabilitasi, Pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan, kerja sama Desa, LKD dan LAD, ketentuan pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat, pembinaan dan pengawasan Desa oleh camat atau sebutan lain, serta sarana dan prasarana Desa. Selain itu, adanya penambahan pengaturan yang merupakan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yaitu mengenai Dana Konservasi dan Dana Rehabilitasi, Tunjangan Purnatugas Kepala Desa dan Perangkat Desa, Tunjangan Purnatugas BPD, tata cara pemilihan Kepala Desa 1 (satu) calon, peningkatan kompetensi dan akuntabilitas kinerja Pemerintah Desa, pendapatan Desa, penyaluran dana alokasi umum, RPJM Desa dan RKP Desa, serta Perangkat Desa yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil.
Dilihat 19 Didownload 4
Metadata Dokumen
Judul
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Tipe Dokumen
Peraturan
Jenis/Bentuk Dokumen
Peraturan Pemerintah
Singkatan Jenis/Bentuk Dokumen
PP
Tahun
2026
Nomor
16
Tempat Penetapan
jakarta
Tanggal Penetapan
Jumat, 27 Maret 2026
Tempat Pengundangan
jakarta
Tanggal Pengundangan
Jumat, 27 Maret 2026
Sumber
LN 2026 (36), TLN (7169) : 99 hlm.; jdih.setneg.go.id
Bidang Hukum
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
SUBJEK
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - DESA