Secara umum, Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai penataan Desa, kewenangan Desa, Pemerintahan Desa, penatalaksanaan Pemerintahan Desa, tata cara penyusunan peraturan di Desa, keuangan dan Aset Desa, Dana Konservasi dan/atau Dana Rehabilitasi, Pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan, kerja sama Desa, LKD dan LAD, ketentuan pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat, pembinaan dan pengawasan Desa oleh camat atau sebutan lain, serta sarana dan prasarana Desa. Selain itu, adanya penambahan pengaturan yang merupakan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yaitu mengenai Dana Konservasi dan Dana Rehabilitasi, Tunjangan Purnatugas Kepala Desa dan Perangkat Desa, Tunjangan Purnatugas BPD, tata cara pemilihan Kepala Desa 1 (satu) calon, peningkatan kompetensi dan akuntabilitas kinerja Pemerintah Desa, pendapatan Desa, penyaluran dana alokasi umum, RPJM Desa dan RKP Desa, serta Perangkat Desa yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil.