Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan
Materi Pokok Dokumen
UU ini mengubah beberapa ketentuan dalam UU No. 10 Tahun 2009. Secara umum, Undang-Undang ini mengatur perubahan materi muatan mengenai dasar, asas, dan tujuan; prinsip penyelenggaraan Kepariwisataan; penyelenggaraan Kepariwisataan; perencanaan pembangunan Kepariwisataan; Destinasi Pariwisata; pemasaran Pariwisata; Kawasan Strategis Pariwisata; Industri Pariwisata; Daya Tarik Wisata; sarana dan prasarana; teknologi informasi dan komunikasi; Pariwisata berbasis masyarakat lokal; kreasi kegiatan; hak dan kewajiban; wewenang dan tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah; penguatan promosi Pariwisata berbasis budaya; peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia Pariwisata dan pendidikan Pariwisata; dan partisipasi masyarakat.
Dilihat 81 Didownload 63
Metadata Dokumen
Judul
Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan
Tipe Dokumen
Peraturan
Jenis/Bentuk Dokumen
Undang-undang
Singkatan Jenis/Bentuk Dokumen
UU
Tahun
2025
Nomor
18
Tempat Penetapan
jakarta
Tanggal Penetapan
Rabu, 29 Oktober 2025
Tanggal Pengundangan
Rabu, 29 Oktober 2025
Sumber
LN 2025 (180), TLN (7145) : 35 hlm.; jdih.setneg.go.id
Bidang Hukum
HUKUM UMUM
Bahasa
Indonesia
SUBJEK
PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN