Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Materi Pokok Dokumen
UU ini mengubah dan menambah beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Diantara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan satu pasal mengenai pengaturan desa yang berada di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, hutan produksi, dan kebun produksi berhak mendapatkan dana konservasi dan/atau dana rehabilitasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 39 yang mengatur mengenai masa jabatan Kepala Desa diubah. Kepala Desa memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
Dilihat 99 Didownload 52
Metadata Dokumen
Judul
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Tipe Dokumen
Peraturan
Jenis/Bentuk Dokumen
Undang-undang
Singkatan Jenis/Bentuk Dokumen
UU
Tahun
2024
Nomor
3
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
Kamis, 25 April 2024
Tempat Pengundangan
Jakarta
Tanggal Pengundangan
Kamis, 25 April 2024
Sumber
LN 2024 (77), TLN (6914): 20 hlm.; jdih.setneg.go.id
Bidang Hukum
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Bahasa
Indonesia
SUBJEK
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - DESA