Materi Pokok Dokumen
Undang-Undang ini menegaskan bahwa penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika. Undang-Undang ini mengatur materi mengenai Asas Pengaturan, Kedudukan dan Jenis Desa, Penataan Desa, Kewenangan Desa, Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Hak dan Kewajiban Desa dan Masyarakat Desa, Peraturan Desa, Keuangan Desa dan Aset Desa, Pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan, Badan Usaha Milik Desa, Kerja Sama Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, serta Pembinaan dan Pengawasan. Selain itu, Undang-Undang ini juga mengatur dengan ketentuan khusus yang hanya berlaku untuk Desa Adat sebagaimana diatur dalam Bab XIII.
Dilihat 92 Didownload 46
Metadata Dokumen
Judul
Desa
Tipe Dokumen
Peraturan
Jenis/Bentuk Dokumen
Undang-undang
Singkatan Jenis/Bentuk Dokumen
UU
Tahun
2014
Nomor
6
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
Rabu, 15 Januari 2014
Tempat Pengundangan
jakarta
Tanggal Pengundangan
Rabu, 15 Januari 2014
Sumber
DESA
Bidang Hukum
HUKUM UMUM
Bahasa
Indonesia
SUBJEK
LN.2014/No. 7, TLN No. 5495, LL SETNEG: 65 HLM