Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Materi Pokok Dokumen
Sebagai penyempurnaan terhadap Undang-Undang sebelumnya, terdapat materi muatan baru yang ditambahkan dalam Undang-Undang ini, yaitu antara lain: pengaturan mekanisme pembahasan Rancangan Undang-Undang yang sudah dibahas oleh DPR bersama Presiden dalam suatu periode untuk dibahas kembali dalam periode selanjutnya untuk memastikan keberlanjutan dalam pembentukan Undang-Undang dan pengaturan mengenai Pemantauan dan Peninjauan terhadap Peraturan Perundang-undangan sebagai satu kesatuan yang tak terpisahkan dalam proses Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Dilihat 155 Didownload 18
Metadata Dokumen
Judul
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Tipe Dokumen
Peraturan
Jenis/Bentuk Dokumen
Undang-undang
Singkatan Jenis/Bentuk Dokumen
UU
Tahun
2019
Nomor
15
Tempat Penetapan
jakarta
Tanggal Penetapan
Rabu, 2 Oktober 2019
Tempat Pengundangan
jakarta
Tanggal Pengundangan
Selasa, 1 Oktober 2019
Sumber
LN.2019/NO.183, TLN NO. 6398, JDIH.SETNEG.GO.ID : 14 HLM.
Bahasa
Indonesia
SUBJEK
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA