Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Materi Pokok Dokumen
UU ini mengatur mengenai perubahan beberapa pasal, penjelasan, dan lampiran dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Penyempurnaan UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana diatur dalam UU ini antara lain: 1) menambahkan metode omnibus; 2) memperbaiki kesalahan teknis setelah persetujuan bersama antara DPR dan presiden dalam rapat paripurna dan sebelum pengesahan dan pengundangan; 3) memperkuat keterlibatan dan partisipasi masyarakat yang bermakna (meaningful participation); 4) membentuk peraturan perundang-undangan secara elektronik; 5) mengubah sistem pendukung dari peneliti menjadi pejabat fungsional lain yang ruang lingkup tugasnya terkait Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; 6) mengubah teknik penyusunan Naskah Akademik; dan 7) mengubah teknik penyusunan Peraturan Perundang-undangan.
Dilihat 82 Didownload 13
Metadata Dokumen
Judul
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Tipe Dokumen
Peraturan
Jenis/Bentuk Dokumen
Undang-undang
Singkatan Jenis/Bentuk Dokumen
UU
Tahun
2022
Nomor
13
Tempat Penetapan
jakarta
Tanggal Penetapan
Kamis, 16 Juni 2022
Tempat Pengundangan
jakarta
Tanggal Pengundangan
Kamis, 16 Juni 2022
Sumber
LN.2022/No.143, TLN No.6801 jdih.setneg.go.id: 13 hlm.
Bahasa
Indonesia
SUBJEK
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA